إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (رواه البخارى ومسلم
“Segala amalan itu mengikuti niat (orang yang meniatkan)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Seluruh ulama hadits telah sepakat dan ikut meriwayatkannya.
Seluruh ulama hadits telah sepakat dan ikut meriwayatkannya.
Selain itu ada contoh hadits yang lainnya, yaitu :
لاَوَصِيّةَ لِوَارِثٍ (رواه الدرقطني عن جابر
“tidak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang menerima pusaka (warisan)”. (HR. Ad-Daruquthny dari Jabir)
Hadits ini adalah hadits masyhur, ibn Hazm mengatakan bahwa itu hadits mutawatir.
Contoh Hadits Fi’liyah (Perbuatan)
Contoh-contoh hadits yang berupa
perbuatan Nabi (fi’liyah) banyak kita temukan, diantaranya seperti
cara-cara nabi melakukan shalat (baik shalat wajib maupun shalat sunah),
tata cara mengerjakan ibadah haji, memutuskan sebuah perkara yang
terjadi di para sahabat berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah, dan
adab-adab berpuasa. Semua hadits yang berkaitan dengan hal-hal ini
diterima dari nabi dengan perantaraan sunnah fi’liya (hadits dalam
bentuk perbuatan), lalu kemudian para sahabat menukilnya.
Contohnya hadits nabi untuk meneladani nabi dalam urusan shalat, Nabi saw bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم عن مالك
“Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Malik ibn Huwairits)
Selain hadits tentang shalat, contoh lainnya adalah hadits tentang haji. Nabi bersabda :
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ (رواه مسلم عن جابر
“ambilah dariku cara-cara mengerjakan haji”. (HR. Muslim dari Jabir)
Untuk Contoh Hadits Taqriri (Penetapan)
Untuk contoh hadits taqriri (penetapan) adalah sebagai berikut :
Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid
memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi
saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat
(Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai
Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak
ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah,
sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar